[language-switcher]
Beranda  Berita

Gelar Penyekatan Mudik Lebaran, Kasatlantas Trenggalek: Tindak Tegas Travel Gelap

Polres Trenggalek – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442, jajaran Kepolisian terus menggelar berbagai upaya dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Pemerintah telah mengambil kebijkan terkait dengan larangan mudik lebaran sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penularan Covid-19.

Guna mendukung hal tersebut, Polres Trenggalek telah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya adalah mendirikan pos chek point penyekatan di beberapa lokasi perbatasan Kabupaten termasuk jalan yang menjadi jalur alternatif.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas bersama dengan dinas perhubungan dan stakeholder terkait ini. Dalam penertiban dan patroli hunting system yang digelar hari ini, petugas menindak tegas satu unit travel tidak resmi yang beroperasi dengan membawa 10 orang penumpang di jalur Trenggalek-Ponorogo.

“Iya benar. Sudah kita tindak tegas dengan tilang” Ungkap Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi oleh tim redaksi. Minggu, (2/5).

Masih kata AKP Imam, sejumlah penumpang tersebut merupakan para pekerja dari Kabupaten Sragen yang rencananya akan diantar menuju kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Penyekatan pelaku perjalanan baik yang menggunakan kendaraan umum berupa busa atau travel maupun kendaraan pribadi wajib dilengkapi dengan surat keterangan antigen atau surat keterangan bebas covid-19 dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan terhadap kendaraan travel gelap atau tidak resmi khususnya yang digunakan sebagai sarana mudik akan dilakukan penindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Penyekatan akan terus kita lakukan secara simultan. Sosialisasi dan penegakan hukum yang seimbang diharapkan mampu meminimalisir mobilitas mudik lebaran demi keselamatan dan kesehatan kita bersama” Ujarnya.

Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik lanjut AKP Imam, Kendaraan baik dari arah Trenggalek, Pacitan maupun Ponorogo akan dikembalikan dan diminta Putar Balik. Disamping itu, di lokasi cek point dilakukan pengecekan rapid antigen kepada setiap pengemudi maupun penumpang. Apabila reaktif akan diserahkan ke Satgas Covid untuk melaksanakan Karantina.

Sebagai informasi, Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan Adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 h dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 h terhitung mulai tanggal 22 april sd 24 mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polresta Ambon Melakukan Patroli Jalan Kaki di Malam Hari untuk Pantau Situasi Kamtibmas
Peringatan hari Buruh dirayakan dengan aman dan penuh semangat, buruh siap meningkatkan produktifitas.
Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga Negeri Siri Sori Islam dan Berikan Himbauan Kamtibmas
Patroli Mobile Perbankan, Personil Polsek Tulungagung Kota Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Wakapolsek Sirimau pimpin pengamanan Turnamen Gawang mini
Jaga Harkamtibmas Agar Tetap Kondusif, Kapolsek Campurdarat Silaturahmi ke Tokoh Agama
Lihat Semua
WordPress Lightbox