Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Satuan Narkoba Polres Palu ciduk tujuh terduga penyelahguna narkoba jenis sabu, Minggu (9/5/2021). Ketujuh terduga pelaku itu berinisial HM alias Embang (55), FF (Perempuan, 30), Y (Perempuan, 28), TS (29), A (42), S (45) dan AR (31).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal , S.I.K.M.M mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Bahwa HM sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jl Pangeran Hidayat Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa HM akan melakukan transaksi narkoba di salah satu indekos di Jl Sungai Gumbasa Kecamatan Palu Barat. Lalu dilakukan pemantauan di indekos yang dimaksud.
Saat polisi melihat HM tiba di indekos, langsung dilakukan penindakan terhadap HM bersama 6 orang lainnya yang ada di kos-kosan tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip diduga sabu milik HM beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkoba,” jelas kapolres, Minggu siang. Kemudian ketujuh terduga pelaku itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan di rumah HM di Jl Pangeran Hidayat Kelurahan Lere dan ditemukan barang bukti 7 shacet plastik klip diduga sabu.
10 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 36,7 grm, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 tas pinggang, 1 buah alat hisap sabu alias bong dan 8 buah handphone.