Mojokerto Bangkit – Bulan Ramdhan, Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota gencar melakukan kegiatan Ops Yustisi dan bersama tiga pilar, TNI dan Pol PP dalam Implementasi Inmendagri No 1 Tahun 2021.
Demi menurunkan angka penyebaran Covid-19 dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
Operasi kali ini dilakukan secara mobile di sejumlah warung kopi di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (09/05/2021) malam.
Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Kapolsek Magersari, Kompol M. Samsul Mua’rif mengatakan, pihaknya terus berupaya melalukan tindakan preventif sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
” Operasi berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Ops ini, masih ditemukan lima orang pengunjung warung yang tidak menggunakan masker,” ujar Kompol Samsul Mu’arif.
Lima orang tersebut kemudian dilakukan penindakan sanksi tindak pidana ringan. Dalam pelaksanaan Operasi, petugas memilih cara-cara yang humanis.