Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lain sesuai Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, pada Minggu 09 Mei 2021 Pukul 20.30 Wib – selesai.
Sasaran Operasi berada di Jalan Raya Ngajuk Kediri Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari pembagian masker 15, sanksi sosial 4 orang. Tegoran lesan 10 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Tarokan , Iptu Karyawan Hadi.
1