Lubuklinggau – Sumsel – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Jajaran Satuan Reserse Narkoba amankan pelaku pemuja barang haram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M., melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi S.H., M.H., membenarkan telah diamankannya seorang laki-laki inisal U warga RT. 10 Ds. Selangit Kec. Selangit Kab. Musi Rawas
Tersangka diamankan hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 pukul 21.00 wib di Rumah Makan Simpang Raya Kel. Puncak Kemuning karena tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.”jelas Kasat Narkoba.
Dilanjutkan AKP Sopian Hadi dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 13 buah plastik klip yang bersisikan sabu dengan berat kotor lebih kurang 3,19 gram, 1 buah handphone nokia dan uang sebesar Rp. 200.000,-
Dari hasil penangkapan tersebut perwira Polres tersebut akan terus mengungkap jaringan – jaringan narkoba di wilayah Lubuklinggau dan tetap berpegang teguh pada instruksi Kapolres Lubuklinggau yang menyatakan perang terhadap barang haram tersebut.
Untuk tersangka terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tutup Kasat Narkoba