[language-switcher]
Beranda  Berita

John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

JAKARTA – Terdakwa John Refra alias John Kei menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, sebagai respons usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Selasa 11 Mei 2021.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Tim pengacaranya, Anton Sudanto. “Kami akan melakukan pleidoi (pembelaan) sebelum tahapan putusan,” ujar Anton, Rabu (12/5/2021).

Anton berharap majelis hakim masih memiliki hati dan nurani untuk mempertimbangkan kembali pledoi yang akan pihaknya ajukan pekan depan. Sebab, ia menilai bahwa JPU tak pernah mengambil fakta persidangan sebagai dasar pegambilan keputusan penuntutan.

“Kami akan melakukan pleidoi sebaik-baiknya dan akan ungkap sebaik-baiknya. Kami masih yakin bahwa ini bebas untuk bung John,” kata Anton.

Diketahui, saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

“Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan,” ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Diakhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.

“Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa, saya difitnah,” ujar John diakhir persidangan.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tim Bidpropam Polda Jatim Gelar Gaktiblin Anggota di Polres Nganjuk
Nobar Indonesia Vs Korea Selatan Bersama Polres Pasuruan Kota Berlangsung Seru dan Menegangkan
Kapolda Sumsel Menerima Sumatera Region Group Head Garuda Indonesia beserta Manajemen
Polres Bontang Berikan Teguran kepada Anak Sekolah Dasar yang Mengendarai Motor saat Melaksanakan Gatur Pagi
Pastikan Kondusif, Polisi Trenggalek Intensifkan Patroli Perbankan
Pertemuan Lokakarya Lintas Sektor di Puskesmas Pangkalan Lampam
Lihat Semua
WordPress Lightbox