Polres Lamandau, Polda Kalteng – Jajaran Polsek Sematu Jaya , Polres Lamandau, Polda Kalteng secara masif, terus lakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan oleh Bripka Rubiansyah dan Brigpol Epri Kordiana.
Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat.
“Hal ini dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada wilayah hukum Polsek Sematu Jaya,” terang Kapolsek Sematu jaya Iptu karno, Minggu (30/5/2021).
Ditegaskan, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan, untuk menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan. (dbm)