Bontang – Upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Sat Pol PP, melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Simpang 4 pasar Marang Kayu , Rabu (9/6/2021) pagi.
Dalam Operasi Yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan , dengan membagian masker terhadap warga yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK. MH. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan , kegiatan pendisiplinan, dengan pemberian masker , dan penyampaian himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19,”ujar AKP Sujarwanto.
Diharapkan dengan rutin diadakan operasi Yustisi pendisiplinan dan pembagain masker serta penyampaian himbauan protokol kesehatan, warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” ujarnya.
“Operasi Yustisi, yang kita lakukan bersama unsur Tiga Pilar bertujuan untuk mendisiplinkan warga akan aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, khusunya diwilayah Kecamatan Marang Kayu pungkasnya