Polda Kalteng, Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit yaitu dengan cara rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Jum’at (11/6/2021) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan, bahwa memang benar pihaknya rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kec. Marikit.
Kegiatan ini kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat serta sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Marikit dan di ikuti oleh personil Polsek Marikit serta personil Koramil 1015-5 Tumbang Hiran dengan sasaran masyarakat yang baru tiba di Pelabuhan Tumabng Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 agar untuk kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah bebas dari Covid-19.
Kapolsek menambahkan “Apa bila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apa bila mengulangi kembali maka akan diberikan tindakan berupa hukuman fisik dan juga kami menyampaikan agar selalu mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat diluar rumah serta pola hidup sehat sehingga terhindar dari bahaya Covid-19 dan tidak menimbulkan klaster di wilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah,” tutupnya.(N38)