REMBANG – Satlantas Polres Rembang Polda Jateng memperketat Protokol Kesehatan bagi warga masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) di wajibkan pakai Masker. Protokol Kesehatan ini ketat ini dilakukan guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Satlantas Polres Rembang karena banyak nya warga masyarakat yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Rembang.
Kamis (17/06/2021), Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat lantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra, S.H.,S.I.K. mengatakan warga masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) datang ke Satlantas wajib pakai Masker . Selanjutnya mengikuti Protokol Kesehatan di Satlantas dengan di semprot Desinfektan, Cuci Tangan dan Cek Suhu Badannya. Jika Kedapatan warga masyarakat yang datang ke Satlantas tidak pakai Masker akan di tindak tegas, hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya memakai Masker.
“ Bagi warga masyarakat yang datang ke Satlantas ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) tidak memakai Masker akan diberikan tindakan tegas baik teguran secara tertulis maupun lisan ataupun hukuman push up atau hukuman yang yang lainnya,“ tegas Indra.
Untuk mendukung Pemenuhan Protokol Kesehatan di Satlantas Polres Rembang telah menyediakan sarana prasaran seperti tempat Alat semprot Disinfektan, Tempat Cuci Tangan dan Cek Kesehatan. Untuk menghindari kerumunan dalam proses Tahapan Pengurusan SIM Satlantas juga sudah menerapkan Protokol Kesehatan Jaga Jarak bagi warga masyarakat yang mengantri dengan tempat duduk yang sudah diberi tanda jaga jarak.
Semua Prosedur Protokol Kesehatan ini dilakukan Satlantas Polres Rembang sebagai Upaya Antisipasi Penanggulangan, Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Satlantas Polres Rembang mengingat di Kabupaten Rembang ikut dalam Zona merah penyebaran virus Covid-19.
HUMAS POLRES REMBANG