Polres Kendal,- Dalam rangka menindaklanjuti Inpres no. 6 th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan perbup Kendal no. 67 th. 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Kendal. Kapolsek beserta jajarannya laksanakan DDS , Binluh, Penggalangan dan Sambang.
Kapolsek Brangsong AKP Slamet Mustanto SH. MH. yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan dan pendampingan giat tracking warga Desa Brangsong Rt 18 Rw 06 pada hari Rabu, 16/6/2021.
Dalam Kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa Halimah, Amd.Keb melaksanakan pengamanan dan pendamping kegiatan tracking keluarga terkonfirmasi covid 19 atas nama Zulianti, 25 th, Islam, Swasta ( positif tgl 10 Juni )yang bekerja di Garmen Semarang.
Dalam keterangannya Kapolsek Brangsong menyampakan ” selain melaksanakan pendampingan tracking keluarga terkonfirmasi Covid 19 Babinkamtibmas Desa Brangsong dan Blorok Bripka Syaefullah juga sekaligus melakukan edukasi kepada warga sekitar selalu melaksanakan dan menerapkan 5 M guna mencegah penularan dan penyebaran virus covid 19 dalam setiap kegiatan sehari hari yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas,” terangnya
“Bagi Polri Bhabinkamtibmas adalah garda depan yang bisa langsung mengetahui perkembangan masyarakat secara nyata. Harapannya dengan melaksanakan sosialisasi 5 M ke masyarakat dapat beperan dalam memutus rantai Covid 19, ” pungkasnya.