Polres Kapuas – Anggota Satpolairud Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Priyanto bersama dua anggota melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan karhutla.
Patroli karhutla dilaksanakan kepada masyarakat yang tinggal di pesisir DAS Kapuas Kab. Kuala Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (23/6/2021) pukul 09.30 WIB.
Anggota mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.
Lebih lanjut anggota menyampaikan bahwa Satpolairud tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Anggota.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Or)