Polres Bengkayang – Ka Spkt Polsek Ledo melakukan kegiatan rutin yaitu mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di tempat Pelayanan Mako Polsek Ledo, Minggu/18/Juli/2021.
Kali ini kepala Sentral pelayanan Kepolisian Sektor Ledo kedatangan tamu yang merupakan warga kecamatan Ledo yang hendak meminta pelayanan Kepolisian di Mapolsek Ledo atas kehilangan barang/surat berharga miliknya
Kepada warga tersebut Anggota Polsek Ledo memberikan himbauan serta sosialisasi agar tidak terjebak untuk melakukan atau terlibat praktek pungutan liar dalam bentuk apapun yang tidak sesuai aturan seperti yang dijelaskan dalam Kepres nomor 87 tahun 2016.
Pada kesempatan ini Ka Spkt Polsek Ledo menyampaikan sosialisasi Stop Pungli di mako polsek Ledo tepatnya di ruang pelayanan Spkt Polsek Ledo, sosialiasai Stop Pungli dilakukan sebagai upaya dan bentuk pencegahan praktek Pungli di Kantor Kepolisian Sektor Ledo.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana menambahkan, bahwa untuk pencegahan segala bentuk praktek Pungli harus dan wajib untuk saling mengingatkan. Diharapkan kepada personil dan semua elemen masyarakat turut ikut andil dan apabila mengalami ataupun mengetahui/melihat terjadinya pungli agar bisa melapor ke Polsek Ledo atau bisa langsung sama saya sendiri selaku Kapolsek Ledo. “Tegasnya”