Demak – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu (25/7/2021) namun dengan istilah baru yakni PPKM Level 3-4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Demak berada pada Level 3.
Satlantas Polres Demak bersama Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Demak tetap melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan penyekatan kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki kota.
“Pelaksanaan PPKM Level 3 Kabupatèn Demak tetap sama, melaksanakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 – 20 juli 2021”, ungkap Kasat Lantas AKP Fandy Setiawan,SH.SIK. Sabtu(24/7/21).
“Jadi untuk perpanjangan dari 21-25 Juli ini kami akan tetap melakukan penyekatan di Check Point PPKM Darurat Satlantas Polres Demak tepat di Pertigaan Bogorame Demak”, terang Fandy.
“Pengendara dari luar daerah yang akan melintas wilayah Demak tetap wajib dilengkapi surat keterangan vaksinasi, surat test antigen dan surat Tanda Regrisgrasi Pekerja(STRP). Jika tidak, maka kendaraan tersebut akan diputarbalik”, pungkasnya. (areeve/dmk)