Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kec. Halong Kab. Balangan, Polsek Halong memberikan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga Kec. Halong. Rabu, (04/08/2021) Skp. 10.30 Wita.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, SH mengatakan, pihaknya terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Kec. Halong untuk tidak membakar hutan dan lahan dan aktif memberikan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla. Ujar Kapolsek Halong Iptu Krismianto, SH.
Kapolsek Halong juga menjelaskan kepada masyarakat ancaman bagi para pelaku yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana. Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” Tambah Kapolsek Halong.
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.