Salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemberkasan suatu perkara tindak pidana ialah dimulainya penyidikan penanganan perkara tersebut. Dimulainya penyidikan perkara ditandai dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan atau yang sering disingkat SPDP. Pagi ini Rabu 15 September 2021, penyidik satuan reskrim polres ketapang Bripka Andri mendatangi kantor kejaksaan negeri ketapang untuk mengantarkan surat spdp ke jaksa.
“ Pagi hari ini kami dari penyidik pembantu reskrim polres ketapang mendatangi jaksa pidana umum di kantor kejaksaan negeri ketapang untuk meberitahukan kepada jaksa perihal dimulainya penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Pemberitahuan ini kami tuangkan di dalam surat SPDP. ” UJar Andri
Dalam pelaksanaan penyerahan SPDP yang dilakukan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Ketapang Bripka Andri dan diterima langsung oleh Staf Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang Bapak Hendri.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primasdya Maestro, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa personelnya telah melaksanakan kegiatan Pengiriman berkas SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ) tanggal 14 september 2021 dengan terlapor atas nama inisial SP. Kegiatan penyerahan spdp berlangsung di ruang jaksa pidum Kejaksaan Negeri Ketapang