Polres Landak – Air Besar, PUNGLI (Pungutan Liar) sudah tidak Asing lagi di telinga kita yang mana kehadirannya tersebut membikin resah kita semua, Kamis (21/10/2021).
Tidak diragukan lagi untuk sekarang ini pelaku dari pungli bukan hanya saja dari kalangan orang – orang berdasi/Kantoran bahkan dari kalagan Masyarakat biasa pun kadang kala ada yang melakukannya.
Kapolsek Air Besar IPTU Murdiyanto Beserta Pihaknya menyatakan dengan “TEGAS” untuk menolak dari segala bentuk Pungli dan tak main – main dan akan memberantas sampai tuntas apabila hal tersebut terjadi di wilayah kerjanya,” Tegas Kapolsek.
Atensi tersebut langsung dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar BRIPKA Sunardi yang melaksanakan Sosialisasi dan Himbaun Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Warga Desa Binaannya yaitu Desa Jambu Tembawang Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
Menurutnya penting sekali bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa saat ini telah lahir Satgas Saberpungli yang akan mengusut tuntas segala bentuk pungli baik yang dilakukan perseorangan maupun oknum penyelenggara pemerintahan,” Tutur Bhabinkamtibmas.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau pun menjadi korban pungli bisa langsung melaporkan ke Polsek Air Besar, Kami akan terima dan akan Kami bantu usut sampai tuntas”.
Dengan Adanya Sosialisasi ini diharapkan dapat menuntaskan Pungutan Liar yang ada di sekitar kita sehingga kehidupan masyarakat dapat aman dan nyaman serta tidak ada yang Dirugikan.
Untuk itu marilah kita berantas Pungli ini bersama-sama sebagi upaya revolusi Akhlak dan Mental.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).