Si Propam dipimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dibawah kendali Wakapolres.
Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Lombok Utara, rutin melaksanakan kontrol ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP FERI JAYA SATRIANSYAH, SH, melalui Kasi Propam Polres Lombok Utara Iptu I NYOMAN SUARDIKA, menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Disiplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf, disipin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan.
Iptu SUARDIKA menerangkan bahwa, bentuk kegiatan yang dilaksanakan anggota Provos adalah, memastikan kehadiran anggota dengan absensi, melaksanakan kontrol keruangan masing-masing fungsi bersama Pawas, Padal piket Covid dan anggota Provos, sekaligus mengecek pelaksanaan penerapan protokol kesehatan covid-19 dan apabila kami temukan pelanggaran, kami akan tindak dan tidak segan-segan untuk melakukan pemotongan tunkin sesuai perkap nomor 7 tahun 2020, bagi anggota yang tidak memenuhi jam kerja, tegasnya”.
Humas