Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru Bhabinkamtibmas Desa Tegalrejo Polsek Kelumpang Hilir Briptu Adam Rezky Aminda, melaksanakan kegiatan himbauan dengan Para pengunjung Mako Polsek Kelumpang Hilir untuk menerapkan Perbup Kotabaru No. 128 Ta. 2020. Bertempat di Desa Tegalrejo Kec. kelumpang Hilir Kab. Kotabaru. Sabtu (30/10/2021).
Dalam Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat dan para pengunjung agar tetap menerapkan Protokol sebagaimana diatur dalam Perbup Kotabaru No 128 Tahun 2020, dan dalam OPS yustisi kepada warga untuk pencegahan Covid-19 dengan wajib “memakai masker”.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menanggulangi Virus Covid-19 agar tidak menyebar luas dikalangan masyarakat dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.” ujar Briptu adam
Briptu Adam juga menambahkan Selain Mensosialisasikan aturan tersebut kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh pada aturan tersebut dengan menerpakan 4M, Memakai masker, Menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dengan cuci tangan, dan mencegah mencegah penularan Covid-19.