[language-switcher]
Beranda  Berita

1 Malam 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Ungkap Oleh Polsek Mempawah Hulu.

 

Polres Landak – Mempawah Hulu,
Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Polres Landak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Setabi, Dusun Dadayu, Desa Garu, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak dan di Tikalong, Dusun Riam Sangkar, Desa Tunang, Kec. Mempawah Hulu, Kab. Landak. Minggu (14/11/2021).

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno, S.H saat dikonfirmasi pasca penangkapan mengatakan bahwa tersangka GH (22) ditangkap setelah sekian Lama Proses Pengintaian dan Pembuntutan di lakukan sehingga dari hasil pengembangan di tangkap kembali Pengedar Narkoba berinisial AT (29) di daerah Tikalong, Dsn. Riam Sangkar, Desa Tunang, Kec. Mempawah Hulu.

Veno menjelaskan kronologi penangkapan di lakukan Pada Hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 21.00 Wib unit reskrim Polsek Mempawah Hulu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap Sdr. GH yang telah lama di curigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba Sehingga pada pukul 21.30 di Setabi Dsn. Dadayu, Ds.Garu, Kec. Mempawah Hulu, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penggerebekan terhadap pelaku GH dan berhasil mengamankan pelaku berikut BB utama 1 (satu) buah Narkotika di duga jenis sabu dari tangan tersangka.

Dari hasil keterangan tersangka GH di dapatkan informasi bahwa tersangka membeli sabu kepada seseorang yg bernama AT (29) di Tikalong, dusun riam sangkar, desa Tunang sehingga dari hasil pengembangan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka AT (29) dan di dapati lah BB utama berupa 3 Buah Klip plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M Edi D saat dihubungi membenarkan terhadap penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Edi menjelaskan dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti dengan Total jumlah berupa 4 (Empat) buah Klip plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 (satu) alat hisap Sabu yg terbuat dari Botol plastik air, 4 (Dua) buah Korek Api Gas Merk Tokai, 1 (satu) buah Hp Nokia tempat penyimpanan Sabu dan 1 (satu) buah HP jenis Vivo sebagai Sarana Komunikasi pemesanan Sabu.

Edi menambahkan saat ini para pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Mempawah Hulu selanjutkan kepada tersangka dan barang bukti tersebut akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas kejadian tersebut tersangka dikenai pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”

Penulis widi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tepung Tawar Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2024 dihadiri Forkopimda dan Forkopinda
Pencurian di Dusun Tigabolon, Pelaku Diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Sidamanik
Beri Kuliah Umum Pasca Sarjana di UNAIR, Kapolda Jatim Paparkan Smart Policing Dalam Mewujudkan Keamanan
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Sambangi Warung Kopi Adi untuk Sosialisasi Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Sambangi Warung Kopi, Sosialisasikan Kamtibmas
Polsek Perdagangan Gelar Mediasi dan Pembinaan Remaja di Kantor Subsektor Pembandar
Lihat Semua
WordPress Lightbox