Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 telah dikeluarkan.
Kapolres Sekadau, AKBP K Tri Panungko sebut pelaksanaan pengamanan Kegiatan nataru akan merujuk kebijakan Pemerintah RI, Jumat 26 November 2021.
Dalam pengamanan Natal dan tahun baru nantinya juga akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pasti kita laksanakan di wilayah kita, sampai sekarang kita masih menunggu kebijakan tersebut, nanti kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” kata Kapolres Sekadau itu.
Sementara itu, langkah-langkah pengamanan libur nataru yang pasti akan dilakukan adalah mendirikan pos-pos pengamanan di perbatasan antar wilayah, dengan menerapkan kebijakan Pemerintah RI.
Contohnya harus menyediakan hasil PCR atau rapid test bagi masyarakat yang melintas.Selain itu juga akan didirikan pos pengamanan di fasilitas umum, seperti terminal, pasar dan pusat keramaian lainnya. Serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M di masyarakat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat karena pandemi Covid-19 masih ada, alangkah baiknya dalam nataru tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan tidak mudik.
“tentunya ini imbauan yang dari dulu sama, dengan harapan tidak terjadinya lonjakan Covid-19 gelombang ketiga,” tandasnya.