Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng), dan Polsek Tanjung Senang Polres Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda RI (19), warga Kelurahan Abung Barat, Kecamatan Gunung Betuah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (30/11/2021).
Tersangka diduga telah mencuri dua unit HP milik korban Aldi Reliefenza (22) warga Dusun II Kampung Sumberrejo, Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lamteng.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya.
Menurut Kapolsek dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura mengedarkan sticker sumbangan dari rumah kerumah.
IPTU Mualimin mengatakan, pelaku menjalankan aksinya memanfaatkan kelengahan tua rumah.
“Saat pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan sticker keamanan. Korban sedang duduk diruangan tamu. Kepada korban pelaku menawarkan sticker keamanan,” jelasnya.
Namun kata Kapolsek karena korban tidak memiliki uang. Korban mengatakan sebentar ya bibi saya dibelakang.
“Saat korban kebelakang memanggil bibinya. Saat itu digunakan pelaku untuk masuk kedalam kamar lalu mencari barang-barang berharga,” terangnya.
Dari dalam kamar korban, lanjut Kapolsek pelaku menemukan dua unit HP.
“Situasi ini tidak disia-sikan pelaku, dia langsung mengambil dan membawa kabur dua unit HP milik Aldi,” katanya.
Setelah korban kembali dia tidak lagi mendapati korban. Saat itu juga Aldi memeriksa kamarnya, dan betapa kagetnya korban setelah mengetahui dua unit HPnya hilang.
“Kesal dengan ulah pelaku, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Punggur. Berbekal laporan dari korban kami melakuka penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seputaran terminal Raja Basa, ” katanya lagi.
Saat itu juga petugas Polsek Punggur berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Senang untuk mencari pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang makan dirumah makan di kawasan seputaran terminal Raja basa,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka RI kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih