[language-switcher]
Beranda  Berita

Jambret kalung tetangga mawan ditangkap Polisi


Humas polres Muba – Seorang nenek, SUPARMI (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri yang hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Kejadian tersbut terjadi pada Sabtu, 20/11/2021, lalu, sekira pukul 06.00 Wib disamping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya, Ujar Kapolres muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dihubungi awak media, Rabu, (15/12/21)
MAWAN (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban, Ujar Nirwan.
korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat sdr MAWAN saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban
Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika MAWAN datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku MAWAN dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 ( Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah ), setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut, kata kapolsek
Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin, 13/12/21, pelaku berhasil kita amankan dipersembunyiannya di simpang tambora Desa Sri gunung kec. Sungai lilin kab. Muba dan langsung kita gelandang ke mapolsek.
Sementara barang bukti yang kita sita 1 ( Satu ) helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu – abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah Merk DESMONDA bermotif Garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat / nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban.
Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, tutup kapolsek

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Direktur Lalu Lintas Polda Riau: Raih Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
Aiptu Parman Bhabinkamtibmas Polsek Balikpapan Selatan Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja GPDI Sepinggan
Polres Lombok Barat Patroli Dermaga Senggigi, Imbangan World Water Forum
Commander Wish Polsek Camplong Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas
Patroli Dini Hari, Upaya Polsek Pancur Batu Cegah Tindak Kejahatan
Lihat Semua
WordPress Lightbox