Polresta Pasuruan – Gabungan melaksanakan operasi yustisi dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jumat (21/1/2022).
Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di Alun alun Kota Pasuruan di mana banyak aktivitas kegiatan masyarakat.
Kasat Intel AKP Kunadi SH mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini pelanggar protokol kesehatan di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
“Kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.” Jelas Kasat Intel
Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi ini masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas