[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si melalui Kabag Ops Kompol Erdedianto, S.H didampingi Katim Gerai Vaksin Presisi Polres Kuansing Ipda Arpisman , melaksanakan Vaksinasi terhadap anak usia 6 – 11 tahun, di SDN 003 Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, bersama tim Vaksinasi Gerai Vaksin Presisi Polres Kuansing, Sabtu, (22/01/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak yang dilaksanakan di wilayah kabupaten Kuantan Singingi bersama Dinkes dan unsur terkait di beberapa sekolah yang diantaranya SD Negeri 010 Pulau Aro dan SD Negeri 020 Pulau Godang Kari Kec. Kuantan Tengah, SD Negeri 003 Pulau Kopung dan SDN 016 Desa Marsawa Kec. Sentajo Raya, – SD 013 Petai Baru dan SD 005 Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi , – Madrasah Ibtidayah Hubbul Watan desa Petai dan SD 016 Desa Beringin Jaya kecamatan Singingi Hilir, – SDN 009 Desa Sungai Kelelawar Kec Hulu Kuantan, – Madrasah Ibtidayah ADDINULHAQ Sungai Langsat Kec. Pangean, – SDN 010 Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman – SDN 005 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti. Pelaksanaan vaksinasi tetap melalui tahapan, pendaftaran dan verifikasi, skrining, vaksinasi dan observasi, serta berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si melalui Kabag Ops Kompol Erdedianto, S.H , menyebut bahwa target vaksin anak usia 6 – 11 tahun sebanyak 35.413 dosis, hingga kemaren Jum’at, 21 Januari 2022 tercatat sudah sebanyak 19.912 dosis, yang melaksanakan Vaksinasi dosis pertama, pada hari ini baik anak maupun lansia terlihat antusias mereka untuk vaksin cukup tinggi yang terdiri dari dosis satu dan dosis kedua. “Hari ini kita melaksanakan Vaksinasi Merdeka Anak dan Lansia, serta umum di sekolah sekolah dan di UPTD Puskesmas kecamatan di Wilayah Hukum Polres Kuansing, sebagai upaya percepatan pencapaian target vaksinasi Sesuai arahan pimpinan diakhir bulan ini Vaksinasi Anak harus mencapai target 70%, dengan ini kita berharap bisa segera melakukan proses belajar mengajar tatap muka 100%,”. Ini merupakan upaya dalam mempercepat pelaksanaan Vaksinasi Anak maupun Lansia di Kuantan Singingi sehingga terciptanya Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) secara menyeluruh,” pungkas Kbag Ops.

Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di persimpangan Jalan Sidomulyo II dan Jalan Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Jumat (21/01/2022).
Kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2022 Pukul 00.45 WIB, Korban inisial ODC (20) di ajak oleh saksi inisial Y (30) untuk menemui temannya guna meminjam uang ke warung tuak Hutapea yang berada di Persimpangan Jalan Sidomulyo II dan Jalan Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Tepat Pukul 01:00 WIB, Pelaku dengan inisial DS (36) memanggil Korban ODC (20) dengan kata-kata “KI..SINILAH KI.PINJAM KARTU ATM KAU KI” namun korban tidak menggubris panggilan tersebut, setelah berkali-kali pelaku memanggil akhirnya Korban menghampiri pelaku dan menolak untuk meminjamkan ATMnya.Hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung memukul wajah Korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan hidung pelapor mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bibir bagian atas mengalami luka bengkak.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., perintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim, S.E., untuk meringkus pelaku DS (36).Pada hari Rabu, 19/01/2022, pada Pukul 14:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku DS (36) di salah satu rumah warga di Jl. Sidomulyo Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.“Kami telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut,”Ungkap Kapolsek Senapelan.“Dari hasil Test Urine yang telah kami lakukan, pelaku positif menggunakan Narkotika jenis Shabu,”Sambungnya.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal 351 KUH-Pidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Narkoba Kepada Masyarakat Desa Binaan
Polres Maros Sampaikan Duka Cita Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel
Patroli Perintis Presisi, SAT SAMAPTA Polres Simalungun Jaga Kondusivitas Wilayah
Operasi Pengamanan Kebaktian Minggu oleh Polsek Dolok Panribuan Berjalan Aman dan Tertib
Polsek Penukal Abab Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas, Ciptakan Situasi Kondusif
Kegiatan Patroli Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Balikpapan untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox