MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polres Tomohon dan jajaran mengawal sekaligus mengamankan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19, pada Rabu (6/4/2022) siang.
Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, jenazah pria berumur 42 tahun, warga Matani Dua, meninggal dunia di RS Gunung Maria Tomohon, pada Rabu pagi sekitar pukul 07.45 WITA.
“Pengawalan dilakukan sejak pemberangkatan jenazah dari rumah sakit pada Rabu siang sekitar pukul 12.10 WITA. Jenazah dibawa menggunakan ambulance dan dikawal oleh personel Satlantas Polres Tomohon,” ujarnya.
Ambulance tiba di TPU Kelurahan Matani Dua, sekitar pukul 12.53 WITA. Selanjutnya, jenazah dimakamkan sesuai protokol pemakaman jenazah Covid-19.
“Saat prosesi pemakaman mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Tomohon bersama Polsek Tomohon Tengah, Babinsa, dan Sat Pol PP,” jelas AKP Hani Goni.
Ditambahkannya, pengawalan dan pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, agar prosesi pemakaman berjalan dengan aman dan lancar.
“Proses pemakaman selesai sekitar pukul 13.45 WITA, dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas AKP Hani Goni.
Turut hadir saat pemakaman di antaranya, Lurah Matani Dua, Kapolsek Tomohon Tengah, pihak Puskesmas Matani, BNPB, serta perwakilan keluarga.