PERSONIL Sat Binmas Polres Batu Bara melaksanakan Kegiatan Binluh dan Sosialisasi Surat Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth ), SENIN (04/07) 2022.
Giat yang berlangsung PUKUL: 10.00 WIB itu bertempat di
Desa Bangun Sari Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Dilaksanakan sejumlah petugas, yakni; Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU WB. GINTING Kanit Bintibsos Sat Binmas AIPTU RAHYUDI, Banit Kamsa Sat Binmas BRIPKA SUPARMAN, Banit Kamsa Sat Binmas BRIPKA SUCIPTO, Brigadir Sat Binmas BRIPDA RYAN dan Ba Noken BRIPDA ALFIANDO.
Giat ini pada intinya adalah, Personil Sat Binmas memberikan penyuluhan kepada Pemilik ternak sapi Kosem agar secara rutin melakukan pemeriksaan kepada petugas vertiner Kabupaten guna memastikan kondisi kesehatan ternak.
Petugas mensosialisasikan bahwa kec. Datuk Lima puluh termasuk dalam Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth ) sebagaimana Surat Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022.
Bagi Kabupaten, Kecematan dan desa yang tingkat penyebaran di atas 50% maka dilakukan tindakan Lockdown dan melarang lalu lintas perdagangan keluar dan masuk ternak.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan baik dan hasil monitoring tidak ditemukan sapi yang terdampak PMK.
(HUMAS POLRES BATU BARA)