Polres Laamandau- bertempat di aula inspektorat kab Lamandau dilaksanakan kegiatan pemberdayaan Potensi masyarakat yang dilaksanakan oleh Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Kateng.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Binmas Polres Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng AKP Darotono di dampingi oleh tim Pemberdayaan Potensi masyarakat Polda Kalteng dan di hadir oleh
Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas Senkom dan Saka Bhayangkara
Adapun tim yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Potensi masyarakat oleh Subditbinpolmas Ditminmas Polda Kalteng Iptu Priyo Mulyono, Bripka Emil Salim dan Penda Tk I Saiful Hadi, S.E
Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Kateng Iptu Priyo Mulyono menyampaikan perubahan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat menjadi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Pelaksanaan pemberdayaan Potensi masyarakat yang dilaksanakan oleh Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Kateng tersebut bertujuan untuk menyampaikan perubahan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat menjadi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
“Diharapkan kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat maupun ormas dapat memahami perubahan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat menjadi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat agar bisa menjaga situasi aman dan tertib di lingkungan masyarakat .” pungkasnya. (Dtn).