[language-switcher]
Beranda  Berita

Bejat Tunawicara Di Tambora Cabuli Anak Dibawah Umur, Kompol Putra Pratama; Modus Ngajak Mandi Bareng

Jakarta Barat – Polisi meringkus EN (35) seorang tunawicara, EN diamankan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Kalianyar, Tambora Jakarta Barat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

WhatsApp Image 2022 11 29 at 15.46.15
pelaku pencabulan

“Sesampainya di kamar mandi korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama,” kata Putra, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, kata Putra, korban saat itu sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.

“Ketika Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.

Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya.

“Jadi pelaku ini adalah seorang tuna wicara jadi dia pakai bahasa isyarat,” ucapnya.

Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya.

NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.

“Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan,” beber Putra.

Mengetahui hal tersebut, Ibu Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.

“Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Malang Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Forum Minggu Kasih
Intensifikasi Patroli Malam, Polres Malang Mantapkan Kamtibmas
Polres Malang dan TNI Intensifkan Patroli Bersama untuk Pemeliharaan Kamtibmas
Tingkatkan Kamtibmas Kondusif, Polres Malang Intensifkan Patroli Dialogis
Intensifikasi Patroli Gabungan TNI-Polri di Kabupaten Malang, Tingkatkan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
Pastikan Keamanan, Polisi Patroli ke Toko Emas dan Obyek Vital di Kabupaten Rembang
Lihat Semua
WordPress Lightbox