[language-switcher]
Beranda  Berita

Berikan Punishment, Wakapolres Pimpin Sidang Disiplin dan Sidang KKEP 2 Personil Polres

Polda Papua Barat – Polres Raja ampat menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang di pimpin oleh Waka Polres Raja Ampat KOMPOL Ach. Rumalean, S.H., M.H. Bertempat di Gedung New Patriatama Polres Raja Ampat Rabu, (15/3) Siang

 

Komisi Kode Etik Polri disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan Jenjang kepangkatan.

 

Adapun Perangkat Sidang kode etik dan Sidang disiplin anggota Polres Raja Ampat Sebagai Berikut, KOMPOL Achmad Rumalean SH MH., Waka Polres Raja Ampat (Pimpinan Sidang) dan AKP Sutardy (Wakil ketua, Kompol Rusli (Anggota Komisi), IPDA Suryadi SH. PS (kasi Kum), Aipda Ingko PS (Kasubsibankum) (Pendamping Pimpinan Sidang), IPDA Shadun SH (Kasi Propam polres Raja Ampat sebagai penutut), Brigpol Jimy R Fonataba (Sipropam Polres Raja Ampat Sebagai Sekertaris), Bripda Johana S, K Burdam (Sebagai Rohaniawan)

 

Sidang menghadirkan 2 personil terduga pelanggar yakni Bripka CA sebagai terperiksa dalam sidang disiplin polri sementara Bripda HKM sebagai terperiksa dalam sidang komisi kode etik polri yang di gelar tersebut.

 

Waka Polres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean, S.H., M.H saat di konfirmasi usai Pelaksanaan Sidang mengatakan, baik siding disiplin maupun komisi kode etik yang di gelar tadi merupakan wujud Punishment terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran.

 

“Sebagai personil polri kami semua terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi, bila meraih prestasi maka akan diberikan penghargaan dan sebaliknya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku didalam institusi polri,” Tegas Wakapolres

 

Lanjut dirinya menjelaskan, Bripda HKM melakukan pelanggaran Kode Etik Propesi Polri dengan perbuatan Terduga Pelanggar dapat di persangkaan melangar: Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila, melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan Dinas Kepolisian.

 

Bripda HKM juga Melanggar Pasal 8 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi: setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati Norma Hukum, Norma Agama, Norma Kesusilaan dan / atau Nilai-nilai kearifan lokal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/VIII/2022 / Sipropam, Tanggal 19 Agustus 2022.

 

“Atas pelanggaran yang telah dibuat kepada personil telah dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dimana terhadap Bripda HKM diberikan sanksi hukuman administrasi berupa Mutasi bersifat Demosi selama 3 (Tiga) Tahun dan Penempatan khusus selama waktu yang telah ditentukan oleh pimpinan sidang.” Beber Wakapolres.

 

Kemudian BRIPKA CA Sebagai Anggota Polri telah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yaitu pada bulan Agustus Tahun 2022 sesuai dengan Absensi Sat Polairud Polres Raja Ampat, telah di temukan ketidak hadiran terduga pelanggar sebanyak 13 (Tiga Belas ) kali tanpa keterangan yang jelas (TK), hal ini membuktikan bahwa Terduga pelanggar BRIPKA CA telah menghindari Tugas dan Tanggungjawab Dinas sebagai Anggota Polri di Polres Raja Ampat. Sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri sebagai berikut Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 6 huruf c yang berbunyi: Dalam pelaksanaan tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ” Wajib “, menaati segala peraturan Perundang-Undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku dan ” Dilarang “, Meninggalkan Wilayah Tanpa Ijin Pimpinan.

 

Berdasarkan Daftar Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Disiplin Nomor : DP3D/08/XI/HUK.12.10/2022/Siepropam, tanggal 06 November 2022 dan hasil pemeriksaan terhadap Terduga pelanggar, para saksi dan Bukti petunjuk.

 

Lanjut Wakapolres, “untuk Bripka CA diberikan sanksi hukuman berupa Teguran Tertulis dan Penundaan Pendidikan selama 1 (Satu) Tahun.”

 

“Kami sebagai pimpinan tidak serta merta asal menjatuhkan hukuman kepada personil, semua sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan dan diatur dalam aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku,” Pungkasnya.

 

Untuk itu selalu kami tekankan kepada setiap personil Polres Raja Ampat dalam melakukan pengabdian dan tugas sebagai anggota polri harus tetap menjaga disiplin maupun etika tata tertib sebagai sebagai anggota polri dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan merugikan diri sendiri” Tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Narkoba Kepada Masyarakat Desa Binaan
Polres Maros Sampaikan Duka Cita Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel
Patroli Perintis Presisi, SAT SAMAPTA Polres Simalungun Jaga Kondusivitas Wilayah
Operasi Pengamanan Kebaktian Minggu oleh Polsek Dolok Panribuan Berjalan Aman dan Tertib
Polsek Penukal Abab Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas, Ciptakan Situasi Kondusif
Kegiatan Patroli Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Balikpapan untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox