Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Lewat Sosialisasi 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas, Sat lantas Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan Patroli sekaligus Himbauan dan teguran Kepada masyarakat pengguna Jalan seputaran Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (08/05).
Sebelum memulai Giat Patroli, Himbauan Serta Pengaturan Sat Lantas, diawali dengan Apel pengecekan sekaligus kesiapan Personil yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Ipda A . Melsasail bersama 6 ( Enam ) personil Sat Lantas.
KBO Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Ipda A . Melsasail mengatakan bahwa Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar terus memberikan wawasan bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Kegiatan ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat serta melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar” ucap KBO.
Lebih lanjut KBO mengatakan bahwa Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan melalui Himbauan dan teguran, berupa 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas Kepada masyarakat pengguna Jalan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat lebih tertib berlalu lintas serta lebih sadar tentang pentingnya keselamatan berkendara” tutupnya.