[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Terbitkan Aturan Baru Tilang Manual

Jakarta,- Polri menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandu dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.

Sandi mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.

Sandi menambahkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Lancarkan Perjalanan Warga Menuju Gereja Personel Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Peringatan Isa Almasih, Kapolres Oku Cek Beberapa Gereja Seputaran Kota Baturaja
Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Polres Kotabaru Gelar Pengamanan Gereja dan Rumah Ibadah
Polsek Zona Barat III Polres Indramayu Gelar Patroli Pencegahan Aksi Geng Motor dan Kejahatan C-3
Irjen Pol Ahmad Luthfi  mendapat ucapan terima kasih dan harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng Dalam Silaturahmi Kamtibmas
Jaga Kamtibmas, Polsek Terisi Gelar Patroli Rutin
Lihat Semua
WordPress Lightbox