Polresta Padang-Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara Polresta Padang berhasil Ungkap Kasus dan menangkap dua orang yaitu Pria berinisial ZA (19) dan MDM (13) anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat dalam Perkara Pemerasan yang di maksud dalam Pasal 368 KUHP Pidana.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan,
“Peristiwa pemerasan ini terjadi pada hari Selasa tgl 15 Agustus 2023,
Para Pelaku ini melakukan Pemerasan Dengan Modus Pura-pura mencari Pelaku Penganiayaan terhadap Saudaranya, kemudian Korban yang masih berstatus pelajar di tuduh terlibat dalam Penganiayaan tersebut,selanjutnya Pelaku merampas HP milik Korban dengan Ancaman akan di Tusuk (Pakai Sajam)”Tutup Kapolsek.
“Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara dibawah pimpinan Iptu Heru Gunawan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya di Jalan Belanti Barat No. 1 Kec. Padang Barat Kota Padang,” jelasnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Utara guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.