[language-switcher]
Beranda  Berita

Penyelidikan tentang Penggelapan Uang dan Akibatnya

 

Seorang wanita berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Manokwari atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang di salah satu rumah ibadah di Manokwari. Wanita berinisial A ini merupakan pengurus Gereja, tepatnya bendahara di GKI Bukit Zaitun Manokwari. Terungkap bahwa wanita ini telah menggelapkan dana sumbangan Gereja yang nilainya diperkirakan menyentuh angka Rp220 juta sejak 2021 lalu.

Tindakan penggelapan uang ini tentu saja merugikan suatu organisasi, dalam kasus ini Gereja, sebab melibatkan manipulasi dan pemalsuan keuangan organisasi. Biasanya, penggelapan uang ini dilakukan dengan mengalihkan dana atau aset demi kepentingan dan keuntungan pribadi saja. Hal ini dapat dilakukan suatu oknum yang kemudian merugikan seluruh badan organisasi, khususnya dalam hal ekonomi.

Tindak penggelapan uang ini dapat dilakukan dengan pemalsuan laporan keuangan. Biasanya, oknum akan memalsukan laporan keuangan agar tidak dapat dideteksi oleh pihak lain jika terjadi penggelapan uang. Selain itu, oknum juga bisa menciptakan pembayaran atau tagihan palsu sehingga keuntungannya diambil untuk diri sendiri. Terakhir, oknum juga bisa melakukan kegiatan bebas pajak, yakni dengan menghindari atau mengurangi kewajiban pajak dengan cara ilegal.

Hal tersebut tentu saja memberikan dampak buruk bagi organisasi. Pasalnya, tindak penggelapan uang dapat menyebabkan kerugian finansial yang cukup signifikan bagi organisasi, apalagi jika jumlahnya besar. Selanjutnya, kegiatan penggelapan uang ini juga dapat merusak kepercayaan dari pihak ketiga. Misalnya adalah jemaat Gereja, investor, dan pihak lain yang juga ikut berpartisipasi dalam dana organisasi. Hal ini tentu saja merusak reputasu organisasi dan merusak hubungan jangka panjang kedepannya.

Terakhir, tindakan penggelapan uang ini dapat mengganggu stabilitas dan kelangsungan operasional organisasi. Dana yang dialihkan tadi mampu mengancam masa depan organisasi tadi, sehingga tindak penggelapan dana harus segera dibasmi. Langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan keawasan dan kontrol keuangan. Organisasi bisa memperketat prosedur keuangan, salah satunya dengan tindak pelaporan yang transparan. Tak hanya itu, organisasi juga dapat memberikan kode etik yang jelas, yakni dengan menegakkan aturan-aturan dalam keuangan. Jalan terakhir jika terjadi penggelapan uang adalah bekerja sama dengan pihak yang berwajib, sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Komunitas Angkutan Umum Netis Kota Tebing Tinggi
Pos Padat Pagi Polsek Muara – Polres Tapanuli Utara, Wujud Pelayanan Prima Kepolisian
Gelar Door to Door, Bripka Rudi Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Sambang Warga di Desa Binaan, Upaya Efektif Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Jaga Kamtibmas
Polsek Sekayam Gelar Patroli ke SPBU Balai Karangan, Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM
Kegiatan Police Goes to School Personil Polsek Parindu di SDN 21 Nala
Lihat Semua
WordPress Lightbox