[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Jambi Buka Kemungkinan Penyelesaian Secara Adat untuk Kasus Tambang Minyak Ilegal di Merangin

Merangin – Polda Jambi membuka pintu kemungkinan untuk menyelesaikan kasus penangkapan empat warga Desa Perentak, Kabupaten Merangin, terkait aktivitas tambang minyak ilegal. Keempat individu tersebut diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Tamiai, Kabupaten Kerinci. Saat ini, Polda Jambi sedang berupaya mengorganisir pertemuan antara kedua belah pihak, yakni Desa Perentak dan Desa Tamiai, dalam rangka mencari solusi yang adil.

Pertikaian ini mencapai titik kritis ketika kedua desa melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk unjuk rasa. Pada Selasa (12/9), warga Desa Perentak memblokir jalan dan menuntut pembebasan keempat rekannya yang diamankan oleh pihak berwajib.

Sementara itu, warga Desa Tamiai meminta agar keempat warga Desa Perentak terus diproses hukum. Upaya mediasi telah dilakukan pada Selasa malam, tetapi pada Kamis (14/9), warga Desa Perentak kembali memblokir jalan dengan tuntutan yang sama seperti sebelumnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, menjelaskan situasi ini, “Tuntutan kedua pihak berlawanan, dengan Desa Perentak yang meminta pembebasan keempat warga mereka, sementara Desa Tamiai meminta mereka diproses hukum. Oleh karena itu, kami melibatkan Forkopimda dan lembaga adat untuk memfasilitasi pertemuan ini.”

Pihak kepolisian, dengan bantuan pemerintah daerah setempat, sedang berusaha keras untuk mewujudkan pertemuan antara kedua kelompok warga dari Desa Perentak dan Desa Tamiai. Sementara itu, warga Desa Perentak sedang menyiapkan materi untuk pertemuan tersebut.

Edy juga menyampaikan bahwa mereka membuka peluang untuk menerapkan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan penyelesaian secara adat. “Warga Desa Perentak telah melakukan eksploitasi di wilayah hutan adat Desa Tamiai. Meski begitu, peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara adat yang difasilitasi oleh lembaga adat tetap terbuka,” katanya.

Keempat warga Desa Perentak yang diamankan oleh Polres Kerinci masih menjalani pemeriksaan di sana. Mereka tertangkap tangan terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tamiai, Kerinci.

Hingga siang Kamis (14/9), aksi pemblokiran jalan oleh warga Desa Perentak masih berlangsung. Ini merupakan aksi blokade kedua setelah kejadian serupa pada Selasa (12/9).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polrestabes Palembang Berlakukan Pengamanan Ketat Selama Kunjungan Jaksa Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Palembang
Wujudkan Rasa Aman, Polres Sumenep Melaksanakan Pengamanan Unras di kantor Pemkab Sumenep
Kapolres Buru hadir dalam Upacara TMMD ke-120 yang dilaksanakan di desa waeleman kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota
Kasatresnarkoba Polres Kobar Silahturahmi ke BNNK Kotawaringin Barat
BANGUN KOMUNIKASI MASYARAKAT, KAPOLSEK PEMANGKAT ADAKAN COFFE MORNING BERSAMA MASYARAKAT
Lihat Semua
WordPress Lightbox