[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Bitung Ungkap Kasus Korupsi; 2 Oknum PNS Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Terancam Penjara Seumur Hidup

BITUNG, Humas Polres Bitung – Polres Bitung menetapkan 2 orang tersangka kasus Gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sore sekitar pukul 15:30 WITA.

Tersangka lelaki S (45) merupakan staf di kantor tersebut sedangkan lelaki AP (40) merupakan kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Keduanya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dari tersangka S, Polisi menyita uang sebesar Rp. 4.750.000,-, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Sedang dari tersangka AP, Polisi menyita uang sebesar Rp. 7.000.000,-, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM milik AP.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Selasa (19/9/2023) pukul 14:00 WITA. Menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 14:00 s/d 17:00 WITA. Dimana uang tersebut di isi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu uang tersebut diserahkan S kepada atasan nya yaitu AP”, jelas Kapolres Bitung.

“Selain menerima amplop yang berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadi nya”, tambah Kapolres.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. mengatakan kedua nya sudah kita tetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut, dimana Gratifikasi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya”, ucap Kapolres Bitung.

“Atas pebuatan nya itu, kedua tersangka teracam Penjara Seumur Hidup atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedidik Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Bitung KOMPOL Afrizal Rachmat Nugroho, S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Tipidkor IPDA Stovie Tulung, S.H. dan Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku Pencurian
Polda dan Polresta Bengkulu Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Peluncuran Maskot dan Jingle Pemilu Gubernur 2024
Personel Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Patroli Dialogis di Pusat Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kamtibmas
Polres Lebong dan Polsek Jajaran Monitoring Pergerakan Massa Peringatan Hari Buruh Internasional
Respon Cepat Laporan Warga, Tim Patroli Perintis Presisi Tindak Lanjuti Dugaan Pencurian di Jalan Ompu Toga Langit
Peringatan Hardiknas di Simalungun: Upacara dan Sederet Atraksi Budaya Pererat Semangat Pendidikan
Lihat Semua
WordPress Lightbox