BITUNG, Humas Polres Bitung – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bitung bersama Tim Inafis, melakukan penggeledahan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung, pada Kamis (21/9/2023).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut, sehubungan ditetapkan nya 2 oknum PNS kantor tersebut sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui 2 oknum PNS Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung yakni S (45) dan AP (40) terjaring Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polres Bitung pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 lalu.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos. mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti berdasarkan surat perintah penggeledahan dan sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung”, kata Kasi Humas.