Kegiatan Jum’at Curhat antara Polri dengan Masyarakat yang terdiri dari Warga Desa Kaludan Besar. Jum’at (17/11/2023) jam : 10.30 s/d 11.30 Wita bertempat di Desa Baruh Tabing Kec. Banjang. Kegiatan dipimpin Kanit Samapta Aiptu Soeyatmin S.H. dan dihadiri Perangkat Desa Baruh Tabing, Warga Desa Baruh Tabing, dan Anggota Polsek Banjang.
Masyarakat menyampaikan Banyak masyarakat awam yang kurang mengetahui dalam proses pembuatan surat keterangan hilang apakah untuk di polsek dpt membuatkan dan apa saja persyaratan dalam membuat surat keterangan hilang tersebut dan karena dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini dapat terus menjalin silaturahmi antara Polri dan masyarakat..
Kanit Samapta mengatakan “Untuk surat keterangan hilang dapat kita buatkan di polsek namun ada juga yg tidak dapat kami buat yaitu seperti surat keterangan hilang BPKB itu harus ke kepolres karena merupakan surat oenting dan harus di croscek betul-betul. Untuk syarat pembuatan surat keterangan hilang hanya membawa foto copi KTP dan surat keterangan dari desa.kegiatan Jum’at Curhat di daerah hukum Polsek Banjang akan dlaksanakan rutin setiap hari Jum’at dengan lokasi kegiatan berpindah – pindah dengan tujuan mengetahui seluruh permasalahan dengan sasaran terkait kamtibmas serta pelayanan Polri kepada masyarakat,” Pungkasnya.