Merangin – Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir Berhasil meringkus pria berinisial U (32) , Warga Kel.Dusun Baru , Kec.Tabir ,Karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Sdra Safarudin (20).
Kapolsek Tabir AKP T Tua Munthe,S.H.,M.H. Mengatakan kurang lebih 7 hari setelah menerima laporan dari korban Safarudin (20) Warga desa Baru Kibul ,Kec.Tabir Barat , Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil meringkus tersangka U (32) Beserta barang buktinya.
Kapolsek Menjelaskan “ Kejadian itu bermula saat pelapor mengantar sdra Rukiyah dari kibul menuju Rantau Panjang , Kemudian Sdra Rukiyah mengajak pelapor ke puskemas pasar baru untuk menjenguk keluarganya yang melahirkan , Kemudian sesampai pelapor di puskesmas Pasar baru , Datang seorang laki-laki yang hendak meminjam sepeda motor milik pelapor untuk membeli air minum , namun setelah ditunggu beberapa jam laki-laki yang meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut tidak juga Kembali , dan menurut sdra Rukiyah teman dari pelapor bahwa yang meminjam sepeda motor tersebut adalah U (32) Warga Kel.Dusun Baru dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir”.
Atas Kejadian tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut , Pada hari Senin Sekira pukul 01.30 Wib, Unit reskrim Polsek Tabir mendapatkan informasi bahwa Pelaku U (32) Sedang berada di sekitaran Pasar Rantau Panjang , Berbekal mendapatkan informasi tersebut , Unit reskrim Polsek Tabir langsung menuju ke Seputaran Pasar Rantau Panjang , Kemudian mendapati Pelaku U (32) Sedang menaiki SPM R2 , Unit Reskrim Polsek tabir berhasil meringkus Pelaku U (32) Tanpa adanya perlawanan dari Pelaku , Kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Tabir Untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Tabir telah berhasil mengamankan pelaku , Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “ Tutup Kapolsek Tabir.