[language-switcher]
Beranda  Berita

Modus Pinjam Sepeda Motor , Pelaku Penggelapan di Ringkus Polsek Tabir

WhatsApp Image 2024 02 27 at 02.51.03

Merangin – Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir Berhasil meringkus pria berinisial U (32) , Warga Kel.Dusun Baru , Kec.Tabir ,Karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Sdra Safarudin (20).

Kapolsek Tabir AKP T Tua Munthe,S.H.,M.H. Mengatakan kurang lebih 7 hari setelah menerima laporan dari korban Safarudin (20) Warga desa Baru Kibul ,Kec.Tabir Barat , Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil meringkus tersangka U (32) Beserta barang buktinya.

Kapolsek Menjelaskan “ Kejadian itu bermula saat pelapor mengantar sdra Rukiyah dari kibul menuju Rantau Panjang , Kemudian Sdra Rukiyah mengajak pelapor ke puskemas pasar baru untuk menjenguk keluarganya yang melahirkan , Kemudian sesampai pelapor di puskesmas Pasar baru , Datang seorang laki-laki yang hendak meminjam sepeda motor milik pelapor untuk membeli air minum , namun setelah ditunggu beberapa jam laki-laki yang meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut tidak juga Kembali , dan menurut sdra Rukiyah teman dari pelapor bahwa yang meminjam sepeda motor tersebut adalah U (32) Warga Kel.Dusun Baru dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir”.

Atas Kejadian tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut , Pada hari Senin Sekira pukul 01.30 Wib, Unit reskrim Polsek Tabir mendapatkan informasi bahwa Pelaku U (32) Sedang berada di sekitaran Pasar Rantau Panjang , Berbekal mendapatkan informasi tersebut , Unit reskrim Polsek Tabir langsung menuju ke Seputaran Pasar Rantau Panjang , Kemudian mendapati Pelaku U (32) Sedang menaiki SPM R2 , Unit Reskrim Polsek tabir berhasil meringkus Pelaku U (32) Tanpa adanya perlawanan dari Pelaku , Kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Tabir Untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Tabir telah berhasil mengamankan pelaku , Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “ Tutup Kapolsek Tabir.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Semayap Terima Penghargaan Saat Acara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan 2024
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Lintongnihuta Melaksanakan Himbauan Terhadap Warga.
Kepergok Curi Baut Rel, Dua Warga Jaten Diamankan Polresta Surakarta
Pantau Situasi Kamtibmas, Polsek Pakkat Melaksanakan Patroli di sekitar Pasar Pakkat
Patroli Dialogis, Upaya Polres Lumajang Ciptakan Kamtibmas
Dua Warga Karanganyar Diamankan di Polresta Surakarta Ketangkap Curi Baut Rel Kereta Api
Lihat Semua
WordPress Lightbox