Minggu (10/03/2024) skj. 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Rantau Karau Hilir Kec. Sungai Pandan Kab. HSU, Polsek Sungai Pandan melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Polres HSU dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Desa Rantau Karau Hilir Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU. Kegiatan dipimpin Kanit Binmas AIPTU M. Sayuti dan dihadiri Kanit Intelkam AIPDA Indra Ariadi, S.H., Bhabinkamtibmas BRIPKA Edi Khairudin, SH, Kepala Desa Rantau Karau Hilir Gajali Rahman, dan Aparat Desa dan Masyarakat Desa Rantau Karau Hilir.
Masyarakat menanyakan permasalahan pembakaran lahan dan hutan apa ada pidana nya dan Masyarakat menanyakan permasalahan pencurian dengan nilai kerugian tidak sampai RP. 2.500.000,- apa benar tidak dapat diproses hukum.
Kanit Binmas mengatakan “Pihak Polri Polsek Sungai Pandan menjelaskan bahwa untuk pembakaran lahan dan hutan memang sudah ada aturan hukum nya kalo memangdilarang oleh pemerintah agar setiap masyarakat bahwa untuk pembukaan lahan pertanian agar tidak melakukan dengan cara membakar lahan tersebut karena larangan tentang membakar hutan dan lahan dengan ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP, UU PPLH No 32/2009, UU Kehutanan No.41/1999, UU Perkebunan No.18/2004, jadi nanti tetap kita koordinasiakan dengan dinas pertanian untuk solusinya, bagaimana cara baiknya untuk pembukaan lahan agar bisa lebih cepat tanpa harus membakar lahan tersebut dan untuk tindak pidana dengan nilai kerugian dibawah Rp.2.500.000,- tetap bisa dproses hukum, hanya saja tindak pidana tersebut dikategorikan tindak pidana ringan/tipiring berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian batasan tindak pidana ringan (tipiring) dan jimlah denda dalam KUHP, namun demikian modus / cara melakukan tindak pidana juga dapat menjadikan unsur tindak pidana tersebut bukan tipiring walaupun nilai barang atau uang kerugian tidak sampai Rp. 2.500.000,-,” Pungkasnya.