[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.

“Kerugian negara akibat tindakan dua tersangka itu mencapai Rp 6,992 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi Jumat (15/3/2024).

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Kombes Nasriadi menjelaskan pada 2017-2018 Wira Dharma dan Andri Justin, selaku direktur RSUD Bangkinang, bersama Wulandari, bendahara pengeluaran, melakukan penyimpangan dana BLUD.

Pada 5 Oktober 2023 Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Wulandari.

“Pasca vonis penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.

Kemudian Ditreskrimsus memanggil Wira Dharma dan Andri Justin diperiksa dan ditahan.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan,” tegas Nasriadi.

Kedua mantan direktur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat, Kasat Binmas Tampung Aspirasi Warga Desa Lokasari
Kanit Binmas Polsek Lebong Atas Hadiri Pembagian Bansos di Desa Tabeak Blau
Simulasi ini dilakukan menyikapi berbagai dinamika perkembangan yang ada di masyarakat khususnya soal Kamtibmas ataupun guna menghadapi tahapan Pilkada 2024
Datangi Langsung Kawasan Sentra Illegal Drilling di Babat Toman Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel : Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas...
Pelaksanaan kegiatan zoom meeting bersama dalam rangka Anev kegiatan pelaksanaan Beyond Trust dan upload pengiriman 15 Link setiap minggunya. 
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Malang Tingkatkan Patroli Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox