Pali, 24 Maret 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan handphone (HP) yang terjadi pada bulan Agustus 2023.
Pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, korban Hafiz Oktarianto (13 tahun) dan temannya Azka Nopian pergi menonton balap motor trill di Jalan Lingkar Handayani Mulya, Pali. Setelah selesai menonton dan menunggu jemputan, tersangka Reza Anggara Saputra alias Sinyik (24 tahun) meminjam HP Vivo Y21A milik korban untuk menelpon temannya.
Karena korban tidak mau meminjamkan HPnya, tersangka langsung menarik HP dan kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhisthira, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K beserta anggota Unit Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam perkara lain. Tim Riksa Unit Pidum Satreskrim Polres Pali kemudian melakukan pemeriksaan di Lapas Muara Enim untuk melakukan pengembangan penyidikan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Vivo Y21A milik korban dari tangan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Pali yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.