Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Ungkap Kasus pelaku membawa, menyimpan, memiliki,menguasai senjata Tajam tanpa hak dan bukan profesinya/ Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951. Dengan Dasar Operasi pekat musi 2024 Polsek Talang Padang. Pelaku yang diamankan Bernama PRENGKI (37) Pekerjaan Tani Warga Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kronologi Penangkapan Pelaku Prengki Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.20 wib bertempat di jembatan air pinang jalan lintas desa sapa panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang
Telah tertangkap tangan pelaku membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata Tajam jenis penikam tanpa hak dan bukan profesinya. Pelaku tertangkap tangan pada saat anggota Polsek muara pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) malam hari di wilkum Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang
Pelaku melintas mengendarai sepeda motor, dan personil menyetop kendaraan motor yang di naiki oleh pelaku namun pelaku berhasil memutar balik kendaraan akan tetapi personil berhasil mendapatkan pelaku, dan pada saat di geledah didapatkan senjata tajam yang terselip di pinggang bagian belakang nya, Namun langsung kedapatan oleh personil yang ada di dekat pelaku.
Dan pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik nya, yang sengaja dibawa sebagai alat jaga diri. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolsek Mura Pinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang amankan sebilah senjata tajam jenis pisau penikam, bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat muda dengan panjang lebih kurang 50 cm.