[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Tegal ungkap 2 Perkara Premanisme selama Operasi Pekat Candi 2024

tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id | Polres Tegal Polda Jateng | Operasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal terkait pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Tegal pada bulan Ramadhan seperti miras (minuman keras), premanisme, judi, petasan, perzinaan & narkoba.

Menilik Konferensi pers Polres Tegal dengan pokok bahasan hasil Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari terhitung mulai 6-25 Maret 2024 tersebut secara khusus pada aspek premanisme, mengamankan 2 tindak pidana premanisme.

Kejadian pertama ada pada wilayah hukum polsek tarub pada 6 Maret 2024, pelaku berinisial MB, seorang laki-laki berusia 45 tahun melakukan pemerasan uang dengan modus operandi berpura-pura memberli sikat cuci baju. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam sambil berteriak “saya butuh uang” kepada korban yang merupakan pemilik toko dan sedang berada pada toko gerabah.

Saat korban tidak menyerahkan uang, pelaku menusukan sajam pisau lipat ke arah perut kobran, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau robek dibagian perut dan jari tengah sebelah kanan.

Kemudian perkara premanisme ke-2 terjadi di wilayah hukum Polsek Margasari pada 11 Maret 2024, bermula ketika Mantri Bank melakukan penagihan pada ibu pelaku yang merupakan debitur dan sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Mantri bank tersebut menyampaikan angsuran harus segera ditutup, meski debitur telah menjelaskan adanya masalah ekonomi yang menimpa keluarganya.

Mendengar hal tersebut, pelaku berinisial MST, seorang laki-laki berusia 29 tahun bekerja sebagai buruh beralamat Desa Prupuk utara margasari marah dan berteriak “Kamu saya golok” sembari memegang golok sepanjang 45 cm dan sempat dipukulkan pada helm yang dibawa korban

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menjelaskan Kedua pelaku telah masuk dalam tahap penyidikkan. “Pelaku pertama dengan tkp Tarub dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku kedua dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana pnejara paling lama satu tahun” pungkasnya

Selain itu, Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan dapat melaporkan segala tindak kejahatan seperti premanisme pada call center darurat polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kabag Ops Polres Pagaralam memimpin Sita sengketa tanah dengan jalan musyawarah dan berjalan kondusif
Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Sat Lantas Polres BS Laksanakan Patroli Blue Light
Polres Grobogan Gelar Pelatihan Gada Pratama 2024
Pemerintah bersama dengan Polres Pagaralam mendeklarasikan Pemilu damai aman dan kondusif
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Manna Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di Kota Manna
Personil Patroli Polsek Kedurang Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm
Lihat Semua
WordPress Lightbox