tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id | Polres Tegal Polda Jateng | Operasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal terkait pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Tegal pada bulan Ramadhan seperti miras (minuman keras), premanisme, judi, petasan, perzinaan & narkoba.
Menilik Konferensi pers Polres Tegal dengan pokok bahasan hasil Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari terhitung mulai 6-25 Maret 2024 tersebut secara khusus pada aspek premanisme, mengamankan 2 tindak pidana premanisme.
Kejadian pertama ada pada wilayah hukum polsek tarub pada 6 Maret 2024, pelaku berinisial MB, seorang laki-laki berusia 45 tahun melakukan pemerasan uang dengan modus operandi berpura-pura memberli sikat cuci baju. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam sambil berteriak “saya butuh uang” kepada korban yang merupakan pemilik toko dan sedang berada pada toko gerabah.
Saat korban tidak menyerahkan uang, pelaku menusukan sajam pisau lipat ke arah perut kobran, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau robek dibagian perut dan jari tengah sebelah kanan.
Kemudian perkara premanisme ke-2 terjadi di wilayah hukum Polsek Margasari pada 11 Maret 2024, bermula ketika Mantri Bank melakukan penagihan pada ibu pelaku yang merupakan debitur dan sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Mantri bank tersebut menyampaikan angsuran harus segera ditutup, meski debitur telah menjelaskan adanya masalah ekonomi yang menimpa keluarganya.
Mendengar hal tersebut, pelaku berinisial MST, seorang laki-laki berusia 29 tahun bekerja sebagai buruh beralamat Desa Prupuk utara margasari marah dan berteriak “Kamu saya golok” sembari memegang golok sepanjang 45 cm dan sempat dipukulkan pada helm yang dibawa korban
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menjelaskan Kedua pelaku telah masuk dalam tahap penyidikkan. “Pelaku pertama dengan tkp Tarub dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku kedua dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana pnejara paling lama satu tahun” pungkasnya
Selain itu, Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan dapat melaporkan segala tindak kejahatan seperti premanisme pada call center darurat polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445