[language-switcher]
Beranda  Berita

Ayo Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Menjadi Anggota Taruna dan Taruni Akpol Tahun 2024

[post-views]

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i  Akpol;

  1. buka pendidikan : 2 Agustus 2024;
  2. lama pendidikan : 4 (empat) tahun;
  3. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna/i  Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian,

Semarang – Jawa Tengah.

  1. Persyaratan umum:
  2. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  3. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

nilai kelulusan rata-rata:

lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;

lulusan tahun 2020 – 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

lulusan tahun 2022 – 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;

lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  1. a) lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
  2. b) lulusan tahun 2020 – 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C

bagi yang menggunakan alphabet;

  1. c) lulusan tahun 2022 – 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
  2. d) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.

3) bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor

rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan

alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester

V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. a) bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai

rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang

menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris

minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan

sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;

  1. b) bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal

85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan

Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa

Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta

melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

bagi lulusan tahun 2016 – 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang

mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat

mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;

6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

  1. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;

2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,

menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

  1. ketentuan tentang domisili yaitu:

1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);

2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
  2. orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

3. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;

bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;

bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan

pembentukan Taruna/i Akpol.

  1. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:

  1. a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  3. c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  4. d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

(1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);

(2) Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan);

(3) Tes Penalaran Numerik;

(4) Bahasa Indonesia.

  1. e) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara

kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara

kualitatif (MS/TMS);

  1. f) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
  2. g) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  3. h) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dan tes psikologi

tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

  1. i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
  2. j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah

 

  1. pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
  2. a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  3. b) pemeriksaan kesehatan (tahap I dan tahap II) dengan penilaian secara kualitatif

(MS/TMS);

  1. c) mental ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  2. d) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer

Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

  1. e) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. f) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian

secara kualitatif (MS/TMS);

  1. g) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara

kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara

kualitatif (MS/TMS);

  1. h) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
  2. i) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
  3. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia

Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/XII/2020

tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes

tidak terdapat nilai ”0”.

  1. pembobotan nilai tes untuk pemeringkatan dan kelulusan peserta terbagi dalam tingkat pusat dan tingkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pembobotan seleksi tingkat daerah terdiri dari:

1) pembobotan untuk pemeringkatan menuju rikkes II;

2) pembobotan untuk pemeringkatan dan kuota kirim tes tingkat pusat dengan

mempertimbangkan hasil wawancara dan pendalaman PMK.

  1. Pembobotan seleksi tingkat pusat.
  2. pembobotan nilai tes tingkat pusat dan tingkat daerah untuk pemeringkatan dan kelulusan peserta dalam

penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 diatur dengan keputusan tersendiri.

  1. tata cara pendaftaran online:
  2. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website

penerimaan.polri.go.id;

pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor

registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan

login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan

tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas

pendaftaran yang disediakan;

  1. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
  2. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai

jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

tata cara verifikasi di Polres setempat:

verifikasi dilaksanakan secara offline;

verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;

pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);

asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode

tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;

surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:

penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang

sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship

atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran  dan  telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang Bersih,

Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Taruna/i Akpol

Tahun Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda

dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;

melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional,

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi

Indonesia, Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;

hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Peduli Korban Bencana, Polri Gelar Yasinan Trauma Healing di Bukittinggi
Peduli Korban Bencana, Polri Gelar Yasinan Trauma Healing di Bukittinggi
Hibur Anak-Anak di Sungai Jambu, SSDM Polri Berikan Pelayanan Trauma Healing
Hibur Anak-Anak di Sungai Jambu, SSDM Polri Berikan Pelayanan Trauma Healing
Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Bhabinkamtibmas Kel. Mulyasari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang silaturahmi dan kontrol pelaksanaan pemilihan ketua RW 12   Polres Tasik Kota-- Bhabinkamtibmas Kel. Mulyasari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota Aipda Nanang komarudin, S.Sos melaksanakan sambang dan kontrol pelaksanaan pemilihan ketua RW 12 dengan 2 orang calon ,minggu (19/05/2024).  Dengan kegiatan sambang ini dapat terjalin kemitraan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas di Kel. Mulyasari Kec. Tamansari.  Menurut Kapolres Tasik kota AKBP JOKO SULISTIONO,S.H, S.I.K,M.H. melalui Kapolsek Tamansari Polres Tasik Kota IPTU NURAENI mengatakan, " Melalui kegiatan sambang ini diharapkan dapat terjalin kemitraan antara Bhabinkamtibmas dengan tokoh masyarakat  diwilayah binaan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.  Dia menambahkan, partisipasi semua pihak dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, sangat terasa manfaatnya, sehingga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tamansari tetap kondusif.
Sambangi Warga Polisi di Kota Sukabumi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Sambangi Warga Polisi di Kota Sukabumi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Apel Tiga Pilar Dalam Rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Kecamatan Cilincing Jakarta Utara
Wakapolres Trenggalek Pimpin Tabur Bunga Upacara Ziarah Nasional Harkitnas
Wakapolres Trenggalek Pimpin Tabur Bunga Upacara Ziarah Nasional Harkitnas
Lihat Semua
WordPress Lightbox