Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan, Polrestabes Palembang telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga pelaku melalui Operasi Pekat I Musi. Aksi kriminal ini terjadi di tiga lokasi berbeda di kota Palembang, yaitu di Jalan Musi Raya Lebong Gajah, Jalan Sematang Sako, dan Jalan Jend Sudirman tepat di samping MTS Negeri 1. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, tetapi juga telah mengganggu ketentraman umum yang sangat dijaga, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Kapolrestabes Palembang, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil dari upaya keras jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketentraman selama bulan puasa. Ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut menyatakan bahwa mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Operasi Pekat I Musi ini adalah bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang untuk memerangi segala bentuk kejahatan dan gangguan ketentraman selama bulan Ramadhan. Kesuksesan dalam mengamankan tiga pelaku pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Palembang.