Dalam sebuah upaya terencana untuk menumpas tindakan kriminal selama bulan Ramadhan, Polrestabes Palembang telah sukses melaksanakan Operasi Pekat I Musi. Kegiatan ini, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baru-baru ini menghasilkan penangkapan penting terkait kasus pemerasan.
Dalam sebuah konferensi pers, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H mengumumkan penangkapan seorang pelaku pemerasan yang telah lama menjadi sasaran operasi kepolisian. Pelaku tersebut ditangkap di Jalan Wahid Hasyim 5 Ulu, sebuah lokasi yang kini menjadi titik terang dalam upaya kepolisian mengurai benang kusut kejahatan di kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, agar memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang tersebut atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penangkapan ini merupakan sebuah prestasi penting dalam rangkaian Operasi Pekat I Musi, menandai komitmen kuat Polrestabes Palembang dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga Palembang, khususnya dalam menjalani ibadah dan kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Tindakan tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan selalu hadir untuk memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak warga negara. Polrestabes Palembang terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman dari segala bentuk gangguan keamanan.