Palembang – Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK., MH, mengumumkan hasil Operasi Pekat I Musi 2024 pada hari Kamis, 23 Maret 2024 pukul 15.30 WIB. Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kasus senjata ilegal dan sajam selama rentang waktu rawan, antara pukul 22.00 – 03.00 WIB, 18.00 – 20.00 WIB untuk senjata, dan 01.00 – 05.00 WIB untuk sajam.
Kasus senjata ilegal berhasil diamankan di TKP Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir I, Ilir Barat 1, sedangkan kasus sajam diamankan di TKP Jalan Kol. H. Burlian, Kebun Bunga, Sukarami. Kasus ini dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Selain itu, kasus senjata ilegal juga diamankan di beberapa lokasi lain, termasuk di Lawang Kidul, Ilir Timur 2, Jalan Wahid Hasyim 5 Ulu, Kecamatan SU 1, Jalan Gub H. Bastari 15 Ulu, Jakabaring, dan Jalan Syakyakirti, Gandus, Komplek Yuka Sukamaju. Kasus ini dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 2 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Para pelaku telah diamankan dan sedang diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya tegas Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kota Palembang. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen polisi dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.