[language-switcher]
Beranda  Berita

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Sofyan (27) saat berada di Polrestabes Palembang, setelah ditangkap petugas lantaran menusuk temannya sendiri lantaran cemburu, Jumat (29/3/2024).

Kesal lantaran mantan pacarnya diajak jalan, Sofyan (27), seorang residivis di Palembang, Sumatera Selatan, nekat menusuk temannya sendiri yakni Febri hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, Sofyan yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus ini, kembali berada di sel tahanan usai ditangkap petugas.

Sofyan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.  Semula ia mendapatkan kabar bahwa korban sudah mengajak mantan pacarnya berinisial B untuk jalan. Hal itu membuat Sofyan marah lalu mencari keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan bundaran masjid Agung.

Di sana, korban langsung ditikam pelaku hingga mengalami luka tusuk di bagian tangan. “Dulu B itu pacar saya, kemudian dia menikah. Setelah saya bercerai, B juga bercerai. Karena sama-sama pisah kami akhirnya dekat lagi dan hendak melanjutkan hubungan, tapi korban ini malah mengajaknya jalan,” tutur Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang, Menurut Sofyan, Febri adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot.

Padahal, korban mengetahui bahwa ia berniat untuk menjalin hubungan kembali bersama B. “Makanya saya kesal, padahal dia tahu hubungan kami seperti apa,” ujarnya. Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Sofyan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap.

Di mana residivis itu mengeluarkan pisau di balik baju. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pelaku berhasil ditangkap petugas. “Motifnya cemburu buta, karena korban pergi dengan wanita yang disukai oleh pelaku. Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang berbeda-beda,” jelas Robert. Atas perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Blitar Kota Jaring 44 Kendaraan Roda Dua Menggunakan Knalpot Brong Dalam Giat Razia Malam Minggu
9 Laporan masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 27 April 2024
Kapolsek Rimbo Pengadang Monitoring Pembersihan Material Tanah Longsor
Personel Satlantas Polres Lebong Patroli dan Cek Titik Longsor di Rimbo Pengadang
Kapolsek Perdagangan Pimpin Patroli dan Monitoring Ibadah Minggu di Gereja-gereja Wilayah Perdagangan
Polsek Dopan Gelar Pengamanan Serangkaian Ibadah Minggu di Dolok Panribuan Berlangsung Tertib dan Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox