Jum’at (29/03/2024) sekira jam 06.00 Wita s.d. selesai bertempat di Di Musholla Kamayahan Desa Penyaungan Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kapolsek Amuntai Utara Ipda Fannan SH. MH, Warga masyarakat Desa Penyaungan, dan Personil Polsek Amuntai Utara.
Warga menanyakan Bagaimana cara pembuatan Laporan Kehilangan KTP.
Kapolsek menjelaskan “Untuk permasalahan tersebut Masyarakat Bisa langsung Membuatan Laporan kehilangan yg dibuat dan diketahui Kepala Desa setempat setelah itu bisa langsung dibawa ke kantor Polsek Amuntai Utara atau Polres HSU dengan melampirkan Foto Copy KTP yang bersangkutan, pembuatan paling lama 5 menit dan selesai,” Ujarnya.
11